Tentang DPD JULEHA Kabupaten Brebes
Mengenal komitmen, landasan hukum, visi, misi, dan peran strategis DPD Juru Sembelih Halal di wilayah Kabupaten Brebes.
Dedikasi untuk Kepastian Daging Halal Warga Brebes
Kabupaten Brebes dengan populasi masyarakat muslim yang besar serta intensitas konsumsi dan kegiatan penyembelihan kurban yang tinggi, memerlukan ketersediaan juru sembelih yang memahami fiqih secara mendalam dan terampil dalam praktik teknis.
DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kabupaten Brebes hadir sebagai wadah berhimpun para pegiat, juru sembelih tradisional, panitia masjid, dan praktisi pemotongan hewan untuk meningkatkan standar keahlian bersama demi mewujudkan daging yang halal dan thayyib.
Legalitas & Surat Keputusan (SK)
- Surat Keputusan (SK): AHU-0000118.AH.01.07.TAHUN 2019
- Alamat Sekretariat: Jalan Kaliluwih, Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
- Status Badan Hukum: Terdaftar Resmi Kemenkumham RI
- Wilayah Kerja: 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes
Amanah Fiqih & Kesejahteraan Hewan
Setiap proses sembelih diawali dengan niat ibadah dan ketaatan kepada syariat. DPD JULEHA Brebes menolak keras praktik yang menyiksa hewan, penggunaan pisau tumpul, serta kelalaian dalam pemutusan saluran nafas, makanan, dan pembuluh darah.
Visi & Misi Organisasi
Panduan cita-cita dan langkah nyata DPD JULEHA Kabupaten Brebes dalam berkhidmat untuk masyarakat.
Visi
* Rumusan visi disepakati dalam musyawarah daerah kepengurusan DPD JULEHA Kabupaten Brebes.
Misi
- Membina dan mengedukasi juru sembelih tentang fiqih penyembelihan syar’i Madzhab Syafi’i dan fatwa MUI.
- Menerapkan kaidah kesejahteraan hewan (animal welfare) dan higienitas penanganan daging.
- Menyelenggarakan bimbingan teknis dan fasilitasi uji kompetensi bersertifikat BNSP.
- Membangun sinergi dengan panitia kurban masjid, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dan dinas terkait.
Nilai-Nilai Luhur Juru Sembelih Halal
Prinsip dasar yang dipegang teguh oleh setiap anggota DPD JULEHA Kabupaten Brebes.
Syar'i
Berpedoman penuh pada hukum syariat Islam mengenai syarat sah penyembelihan halal.
Ihsan
Memperlakukan hewan sembelihan dengan kasih sayang dan tidak menyiksa fisik maupun psikisnya.
Amanah
Menjaga kepercayaan mudhahhi (shohibul qurban) dan konsumen atas kehalalan daging.
Higienis
Menerapkan kebersihan alat dan karkas demi menghasilkan daging yang aman, sehat, dan utuh.